Peran Bhabinkamtibmas sebagai Mediator dalam Penyelesaian Permasalahan Masyarakat Desa Bulok

03/09/2024 13:34:40 WIB 6

Peran Bhabinkamtibmas sebagai Mediator dalam Penyelesaian Permasalahan Masyarakat Desa Bulok dengan PT. ONT/HTB, Rio Beach, dan Pantai Marina

 

Lampung Selatan, 3 September 2024 - Bhabinkamtibmas kembali menunjukkan peran pentingnya sebagai mediator dan pemecah permasalahan secara dini di tengah masyarakat. Kali ini, peran tersebut terlihat dalam musyawarah yang digelar di Balai Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, antara masyarakat setempat dan perwakilan dari PT. ONT/HTB, Rio Beach, dan Pantai Marina. Selasa (3/09/2024) pukul 08.00 WIB.

 

Musyawarah yang dilaksanakan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Bulok, Samsudin HR, Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, Ketua BPD Tohir, Sekdes Bulok Adi, serta perwakilan dari perusahaan terkait, yakni Agus (PT. ONT/HTB), Hendra (Rio Beach), dan Cecep (Pantai Marina). Turut hadir pula AIPTU Zairul Fikri (Bhabinkamtibmas), SERKA Nazarudin (Babinsa), AIPDA Indra Lisanto (Intel Polres), tenaga ahli Ali, serta tokoh adat setempat, TMG. Arta Menggala, bersama perwakilan masyarakat Desa Bulok.

 

Dalam musyawarah ini, peran Bhabinkamtibmas AIPTU Zairul Fikri sangat krusial. Ia berhasil menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara warga dan pihak perusahaan, yang mana kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga terkait dampak operasional perusahaan.

Hasil rapat koordinasi ini mencakup beberapa kesepakatan penting, di antaranya:

  1. Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Kerusakan Jalan dan Debu: Perusahaan sepakat untuk bertanggung jawab atas permasalahan debu jalanan dan kerusakan jalan dengan melakukan penyiraman jalan secara maksimal dan berkala serta menimbun jalan yang berlubang.
  2. Pembangunan Sumur Bor: Perusahaan akan membangun sumur bor untuk mengatasi masalah debu jalan dan kekeringan air yang dialami masyarakat Desa Bulok.
  3. Santunan Sosial dan Dukungan UMKM Lokal: Perusahaan berkomitmen memberikan santunan sosial kepada masyarakat dan memprioritaskan UMKM lokal dari Desa Bulok dalam kerjasama kewirausahaan.
  4. Penyerapan Tenaga Kerja Lokal: Perusahaan juga sepakat untuk memprioritaskan dan menyerap tenaga kerja lokal dari Desa Bulok.
  5. Pembuatan Peraturan Desa terkait CSR: Perusahaan sepakat untuk mendukung pembuatan Peraturan Desa yang mengatur Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari dana CSR perusahaan.

Musyawarah ini berjalan dengan aman dan kondusif, diakhiri dengan penyepakatan berita acara yang akan menjadi dasar penyusunan surat kesepakatan yang akan disampaikan kepada pengelola atau pimpinan perusahaan.

Keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam memediasi dan memecahkan masalah secara dini ini menunjukkan betapa pentingnya peran polisi dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas di tengah masyarakat, serta memastikan bahwa kepentingan warga tetap diutamakan dalam setiap keputusan yang diambil.

Share this post