Kurun waktu sebulan, 46 Pelaku kejahatan di amankan Polres Lampung Selatan

07/08/2022 07:52:00 WIB 737

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Selatan Polda Lampung :

Aparat kepolisian Polres Lampung Selatan rupanya serius bekerja memberantas peredaran narkoba dan kejahatan curat curas dan pencurian di wilayah kerjanya.

Di Konferensi Pers yang digelar dihalaman Apel Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si selaku Kapolres Lampung Selatan membeberkan keberhasilan kerja keras personil jajarannya selama satu bulan terkahir. Sabtu,(6/8/2022)

Kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap tim buru sergap Polres Lampung Selatan bersama – sama dengan Polsek jajaran sebanyak 13 Kasus terdiri dari kasus curat sebanyak 7 LP, kasus curas  sebanyak 1 LP, curanmor  sebanyak 4 LP, dan Pengerusakan sebanyak 1 LP.

Disamping itu buser Sat Narkoba gencar melakukan pengungkapan kasus kejahatan transnasional jaringan peredaran gelap narkoba jenis ganja dan sabu, terbukti sebayak 4 kasus berhasil diungkap. 
 

Tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan sebanyak 46 tersangka terdiri dari  39 tersangka (pencurian, curas, curat & pengerusakan) dan 7 tersangka pelaku kejahatan narkoba.

“jadi selama sebulan ini, kami berhasil mengamankan 46 tersangka dari 17 kasus yang ditangani selama ini” ungkap AKBP Edwin.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 7 (lima) Unit Sepeda Motor, 11 (Sembilan) Unit Handphone, 1 (satu) Unit Mobil Merk Ayla warna putih, 1 (satu) buah kotak Hp merk VIVO Y19,1 unit Mesin Sedot Air / Sibel warna Silver Merk Airlux ukuran 0,5 Hp berikut Box Kontrol, 1 gulung Kabel Panjang 32 Meter, 6 (enam) STNK Sepeda Motor, 2 (satu) unit brankas, Pecahan Kaca dan  pecahan Batu serta Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 Kilogram dan Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 26,6 Kilogram tutupnya.
 

in Hukum

Share this post