Pembobol toko mebel digelandang ke Polsek Jati Agung Res Lampung Selatan

08/08/2022 14:18:00 WIB 553

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Selatan Polda Lampung :

Masih terus berlanjut, tim buru sergap Polsek Jati Agung tidak henti – hentinya melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan, tepatnya Sabtu (6/08/2022) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi 07 Maret  2022 di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan
Penangkapan terhadap pelaku Dodi Saputra (30) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang berawal dari laporan korban DL (37) warga desa Karang Anyar Kec.Jati Agung Kab. Lamsel mengenai pencurian peralatan pertukangan dan perlengkapan furniture di Kantor Furnitur di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi mengatakan, pelaku  Dodi Saputra (30) warga Dusun Lubuk Bais, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang  ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung
“pelaku memanjat tembok dan masuk ke dalam toko mebel. Lalu pelaku mengambil satu buah serkel merk Sumo, satu buah serkel merk Ryu, satu buah bor merk -Mactech dan tiga buah bor tangan merk NRT. Lalu satu buah gerinda tangan merk Hitachi, satu buah sugu tangan merk Modern, satu buah sugu tangan merk Chihua, 30 sprei, tiga buah bed cover dan satu buah tas warna hitam yang berisikan satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti serta dua buah buku catatan lanjutnya. 
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam dan dua buah buku catatan serta satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post