Tabligh Akbar Tahun Baru Islam di Tanjung Sari: Polisi Hadir Jaga Kondusifitas dan Ajak Warga Perkuat Ukhuwah

24/07/2025 09:13:21 WIB 9

Tabligh Akbar Tahun Baru Islam di Tanjung Sari: Polisi Hadir Jaga Kondusifitas dan Ajak Warga Perkuat Ukhuwah

 
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan menghadiri acara Tabligh Akbar di Pondok Pesantren Salafiyah Baitul Kirom, Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Rabu (23/7/2025). Kehadiran polisi bertujuan menjaga keamanan kegiatan dan mempererat sinergi dengan tokoh agama dan masyarakat.

 
Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Camat Tanjung Sari Bpk. Yudhistira, Anggota DPRD Lampung Selatan Ibu Supriyati, para kepala desa, tokoh agama, serta ratusan warga. Bertindak sebagai penceramah adalah Kyai Faqih Mabrur atau yang lebih dikenal sebagai “Ki Alap-Alap” dari Grobogan, Jawa Tengah, yang menyampaikan tausiyah tentang pentingnya mempererat ukhuwah dan menjaga kedamaian.

 
Bhabinkamtibmas Aiptu Saliman, S.E bersama Danpos Tanjung Sari Pelda Rendi turut hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar. Mereka aktif melakukan patroli area serta berkoordinasi dengan panitia pelaksana untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

 
“Kegiatan keagamaan seperti ini adalah momentum penting untuk membangun kedamaian dan memperkuat hubungan sosial masyarakat. Kami hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan semangat kebersamaan,” ungkap Aiptu Saliman.

 
Bhabinkamtibmas mengimbau seluruh warga agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan terus memperkuat toleransi serta nilai-nilai keagamaan. “Mari kita jadikan peringatan Tahun Baru Islam ini sebagai momentum memperkuat persaudaraan dan menjauhi segala bentuk provokasi serta potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat dan aparat, diharapkan wilayah Tanjung Sari terus dalam kondisi aman, damai, dan religius.

Share this post