Standar Pelayanan SPKT Resor Lampung Selatan

28/04/2025 12:44:00 WIB 15

Keputusan Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Tentang Standar Pelayanan SPKT
 


Lampung Selatan, - Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/5/I/2025 mengenai Standar Pelayanan di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat dalam menangani laporan polisi dan kehilangan barang.

Keputusan ini didasarkan pada undang-undang yang mengatur pelayanan publik, termasuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Hal ini sejalan dengan komitmen Polres Lampung Selatan untuk memberikan pelayanan yang tepat waktu, bebas biaya, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Keputusan ini mencakup prosedur yang jelas bagi masyarakat yang hendak melapor, baik mengenai tindak pidana maupun kehilangan barang. Prosedur dimulai dengan penerimaan laporan, verifikasi identitas pelapor, serta penyusunan laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pelapor sebagai bukti resmi.

Pelayanan ini tidak hanya terfokus pada pengaduan tindak pidana, tetapi juga pada laporan kehilangan barang atau dokumen penting. Masyarakat yang melapor akan diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), yang menjadi acuan untuk tindak lanjut penyelidikan atau pemulihan barang yang hilang.

SPKT Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran juga memfasilitasi pengaduan melalui berbagai saluran komunikasi. Saluran ini meliputi kotak saran, email, nomor telepon pengaduan, serta langsung ke ruang pengaduan yang tersedia 24 jam setiap hari.

Setiap laporan yang diterima akan diproses dalam waktu yang telah ditentukan. Laporan pengaduan tindak pidana akan selesai dalam waktu kurang dari 40 menit, sedangkan laporan kehilangan barang akan diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 menit juga.

Untuk mendukung kualitas pelayanan, petugas SPKT diharapkan menjalankan standar pelayanan ini dengan penuh tanggung jawab. Keputusan ini juga menjadi acuan bagi evaluasi kinerja petugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan ditetapkannya standar ini, Polres Lampung Selatan semakin menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penanganan laporan kepolisian.

Share this post