https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polsek Tanjung Bintang meringkus tiga orang pelaku RDS(22), MAE(20) dan R(22) pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di Desa Budi lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap setelah tim unit reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan atas laporan warga M.F (17) di Desa Budi Lestari Kec Tanjungan Bintang mengenai pencurian sepeda motor YAMAHA RX King dengan nomor polisi B 6084 UD yang di parkirkan di dalam dapur rumah korban. Jumat, 5/8/2022.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Edwin, S.H., S.IK M.Si mengatakan “saat korban pulang kerja masih melihat motornya, lalu korban ke kamar untuk tidur sekira dua jam kemudian korban terbangun dari tidurnya dan melihat motornya sudah tidak ada”
“Selanjutnya korban memeriksa jendela dapur sudah dalam keadaan terbuka dengan ada bekas congkelan, adapun motor yang di ambil berjenis YAMAHA dengan plat B 6084 UD, No Rangka 3HB002028, No Mesin 3HB 038341, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.500.000 (delapan Juta Lima ratus ribu rupiah)” lanjutnya
Pelaku melakukan aksinya dengan membuka paksa jendela rumah korban sekira pukul 02.00 Wib dinihari. Jumat, 5/8/2022.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni RDS(22) warga Desa Budi Lestari Kec Tanjung Bintang, MAE(20) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dan R(22) warga Kelurahan Kupang Raya Kec. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
( Humas Polda Lampung — Humas Polres Lampung Selatan )