Polisi Mediasi Kasus di Desa Hajimena, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Lampung Selatan – Polsek Natar memfasilitasi musyawarah (Rembug Pekon) terkait dugaan pencurian tabung gas yang terjadi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pertemuan berlangsung di Mapolsek Natar pada Rabu (1/10/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bripka Feriansyah, Bhabinkamtibmas Desa Hajimena, bersama Bripka Cipto Tri Handoyo dari piket reskrim. Selain itu, Ketua RT setempat, Usman A., serta keluarga kedua belah pihak turut hadir untuk mencari jalan keluar terbaik.
Kasus bermula dari laporan S (39), pemilik warung di Desa Hajimena, yang kehilangan dua tabung gas 3 kilogram pada Selasa (30/9/2025) malam. Tabung tersebut diduga diambil oleh R (32), warga dari wilayah tetangga.
Dalam rembug, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan yang ditandatangani antara lain: pihak pertama (R) mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya, pihak kedua (S) bersedia memaafkan, serta tabung gas yang hilang dikembalikan. Jika pelaku mengulangi perbuatannya, ia siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Desa Hajimena, Bripka Feriansyah, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah seperti ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Polri tidak hanya bertugas menindak pelaku kejahatan, tetapi juga mencari solusi terbaik agar persoalan sosial di masyarakat bisa diselesaikan dengan damai, adil, dan bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menjaga lingkungan sekitar, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada tindak pidana atau persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Hingga musyawarah berakhir, suasana berlangsung kondusif dan kedua belah pihak sepakat berdamai.