Proses Kepolisian Mendatangi TKP dan Melakukan Penyelidikan Peristiwa Gantung Diri
Ketika menerima laporan dari warga sekitar pukul 21.30 WIB, personel Polsek Tanjung Bintang segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Rengas Jaya, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, tim kepolisian langsung mengamankan area untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat merusak bukti-bukti di TKP. Kamis Tanggal 16 Januari 2025.
Langkah pertama yang dilakukan polisi adalah menjaga integritas TKP dan memastikan bahwa barang bukti tidak terkontaminasi oleh pihak luar. Polisi juga meminta warga sekaligus mengumpulkan informasi awal dari saksi-saksi.
Setelah pengamanan dilakukan, polisi mulai melakukan olah TKP dengan teliti. Mereka mendokumentasikan posisi tubuh korban, kondisi ruangan, serta barang-barang yang ada di sekitar lokasi. Dalam kasus ini, korban ditemukan tergantung pada kusen pintu kamar dengan kain cokelat dan abu-abu sebagai alat yang digunakan. Tali tambang berwarna merah muda juga ditemukan di lokasi dan diambil sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan tanda-tanda khas gantung diri, seperti luka jerat pada leher, cairan bercampur darah pada kemaluan, dan hipoksia (kekurangan oksigen). Tidak ditemukan tanda kekerasan lain, seperti luka akibat benda tumpul.
Polisi mencatat kesaksian Sucipto, tetangga korban yang pertama kali menyadari ketidakhadiran korban sejak pagi. Bersama tiga saksi lainnya, yakni Pawit, Subur, dan Susanto, Sucipto memberikan kronologi bagaimana mereka mendobrak pintu dan menemukan korban tergantung. Kesaksian ini membantu polisi menyusun gambaran awal kejadian.
Setelah olah TKP selesai, polisi membawa jenazah korban ke fasilitas medis untuk pemeriksaan lebih mendalam, jika diperlukan. Barang bukti, seperti kain dan tali, dikumpulkan untuk dianalisis lebih lanjut. Meskipun tidak ada tanda-tanda kekerasan, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada faktor lain yang memengaruhi kejadian tersebut.
Dalam kasus ini, pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Polisi tetap melanjutkan penyelidikan dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Setelah seluruh proses selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan sesuai kesepakatan dengan Kepala Desa Jati Indah.