Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Perkebunan Karet Lampung Selatan
Lampung Selatan – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan seorang pria bernama Suradi, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di perkebunan karet PTPN VII Afdeling IV di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (24/10/2024), menyusul laporan dari pihak perkebunan terkait pencurian getah karet di area tersebut.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat upaya penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban. “Pelaku atas nama Suradi diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan karet PTPN VII di Desa Purwodadi Dalam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam pencurian tersebut,” ujar Kompol Samsari pada Jumat (25/10/2024).
Kejadian pencurian ini terjadi ketika Suradi membantu putranya, Agung Saputra, yang bekerja sebagai buruh sadap karet di perkebunan PTPN VII Afdeling IV. Saat itu, Agung melakukan penyadapan dan menyetorkan getah karet atau lateks sebanyak 40 kilogram ke tempat pengumpulan di stasiun Tempat Latex (STL) PTPN VII.
Namun, saat petugas keamanan perkebunan melakukan pemeriksaan, mereka menemukan Suradi membawa karung yang berisi campuran rumput dan lateks, dengan total berat getah karet curian diperkirakan mencapai 10 kilogram. Akibat pencurian ini, pihak perkebunan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp160 ribu.
Atas kejadian ini, pihak PTPN VII segera melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Suradi.
Setelah penangkapan, Suradi diinterogasi oleh petugas kepolisian dan mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti berupa karung yang berisi getah karet seberat 10 kilogram kini diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, yang mengatur ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.