Polsek Katibung Gelar Patroli Himbau Pembatasan Waktu Izin Keramaian Acara Orgen Tunggal di Desa Tarahan

13/10/2024 22:31:23 WIB 44

Polsek Katibung Gelar Patroli Himbau Pembatasan Waktu Izin Keramaian Acara Orgen Tunggal di Desa Tarahan

Pada Minggu, 13 Oktober 2024, Polsek Katibung melaksanakan patroli pengamanan dan himbauan pembatasan waktu izin keramaian pada acara hiburan Orgen Tunggal di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan yang dimulai pukul 17.45 WIB ini dipimpin oleh Aipda Citra Budi dan Bripda Firdaus Sitompul, dengan tujuan memastikan bahwa acara keramaian berjalan sesuai peraturan pemerintah daerah terkait batasan waktu hiburan publik.

Dalam patroli tersebut, pihak kepolisian secara langsung menyampaikan himbauan kepada Syaiful Hajat, selaku tuan rumah, serta pemilik Orgen Tunggal. Mereka diingatkan bahwa acara hiburan hanya diizinkan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, sesuai regulasi pemerintah daerah Lampung Selatan. 

"Kami memberikan arahan agar acara ini dihentikan tepat waktu untuk menjaga ketertiban dan menghindari gangguan keamanan di wilayah ini," jelas Aipda Citra Budi.

Patroli juga memastikan bahwa pemilik acara dan penyelenggara Orgen Tunggal mematuhi himbauan tersebut. Tepat pada pukul 17.50 WIB, acara hiburan berakhir, menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti aturan pemerintah demi keamanan bersama. 

Keadaan di lokasi acara berlangsung kondusif tanpa gangguan, dan semua pihak berkomitmen untuk mematuhi peraturan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan batasan waktu izin keramaian dalam setiap kegiatan hiburan, agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kecamatan Katibung.

Share this post