Polisi Ungkap Gembong Spesialis Pencurian Sepeda Motor Di Lampung Timur

23/07/2022 18:02:00 WIB 222

Polres Lampung Timur - Polda Lampung - Tim Tekab 308 Gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Way Jepara, Polsek Mataram Baru, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Jabung dan Polsek Pasir Sakti berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Para pelaku HN dan RS warga Kecamatan Jabung serta SA Warga Kecamatan Gunung Pelindung, dibekuk, Kamis (21-7-2022) ditempat persembunyiannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes E.P.S menjelaskan pelaku kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di kecamatan Labuhan Maringgai, Jabung, Pasir Sakti, Wayjepara dan Mataram Baru.

RS dan SA melakukan pencurian di 3 tempat berbeda yaitu Desa Sriminosari Kec. Labuhan maringgai, Desa Adi Luhur Kec. Jabung, dan Desa Pasir Sakti Kec. Pasir Sakti, sementara di Desa Braja sakti .way jepara  RS bersama HB, selanjutnya di Dsn IV Desa Mataram baru  kec. Mataram Baru RS melancarkan aksinya sendirian.

Modus para pelaku dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci leter T. "Pelaku mengambil motor korban yang terparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T," terang Iptu Yohanes.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Petugas kemudian meringkus ketiga pelaku saat berada di persembunyiannya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, juga turut diamankan barang bukti motor milik korban dan motor milik pelaku, kunci leter T serta surat kendaraan bermotor.

"Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim.

in Hukum

Share this post