Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Selatan Polda Lampung :
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh senjata api yang digunakan anggota Polres Lampung Selatan dan Polsek Jajaran dalam menjalankan tugasnya. Sabtu (6/09/2022) pagi.
Kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) yang berlangsung dihalaman Apel Mako Polres Lampung Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si didampingi Kabag Logistik Kompol Aden Kristiantonomo, SH dan Kasipropam Iptu Yuriswan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam arahannya menyampaikan “Agar semuanya anggota dapat menjaga diri, jaga keluarga dan menjaga institusi, untuk pemegang senjata api tidak ada pelanggaran, dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisia agar memperhatikan SOP, serta pelaksanaan deskresi kepolisian yang dapat diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan”.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 99 personel pemegang senjat api, terdapat 11 senjata api ditarik untuk digudangkan karena administrasi izin memegang senpinya telah habis. Selanjutnya untuk melakukan pengajuan kembali perijinan memegang senjata api melalui beberapa rangkaian prosesdur seperti tes psikologi, latihan menembak, rekomendasi
“anggota yang kartu senpinya telah habis agar senjatanya ditarik dan segera lengkapi persayaratan seperti tes psikologi berkala , latihan menembak berkala, rekomendasi dari pimpinan satuannya dan yang penting adalah sehat jasmani dan rohani” lanjutnya.
Setiap anggota polri yang memegang senjata api memiliki kartu pemegang senpi yang memiliki masa berlaku selama satu tahun, apabila masa berlaku telah habis diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, latihan menembak dan rekomendasi dari atasan satuannya.
“Pemeriksaan senpi tersebut bertujuan memeriska kondisi kelayakan senjata api yang siap operasional apabila diperlukan, kelengkapan administrasi pemegang senpi” tutup Kapolres ABK Edwin.