Tekab 308 Polsek Katibung Tangkap Pencuri Mesin Pompa Air Masjid di Lampung Selatan
Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pelaku bernama RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari setelah terbukti mencuri bersama seorang rekannya yang kini masih buron. Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berinisial RR kami amankan pada pukul 00.35 WIB di wilayah Desa Tarahan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air masjid bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran,” ujar Rudi, Kamis (7/8/2025). Aksi pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid dan memotong pipa serta kabel untuk mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu. Kerugian ditaksir mencapai Rp850.000. Unit Reskrim Polsek Katibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis pukul 00.35 WIB, polisi menangkap RR di Desa Tarahan. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hari. Dengan menggunakan alat potong, pelaku merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa. Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 unit mesin pompa air merek Shimizu,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku, Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kepada masyarakat, kami imbau agar waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku,” tegas Kapolsek.