Tekab 308 Polres Lamteng Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian 500 Ekor Ayam Petelur

05/05/2022 10:53:44 WIB 154

Tak butuh waktu lama bagi Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus tiga orang berinisial WY (21), WS (28) dan GR (29) pelaku Pencurian ayam Petelur. Sabtu (30/4/22) pukul 22 .15 Wib

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan para pelaku ditangkap Berawal dari laporan Edi pengurus kandang Ayam Petelur milik saudara Stefanus yang berada di Kp. Bumi Rahayu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat korban hendak memanen ayamnya, ternyata ayam-ayam tersebut sangat berkurang dari semula.

Korban memasukan bibit ayam ke dalam kandang sebanyak 26.600 (Dua puluh enam ribu enam ratus) ekor namun pada saat penjualan jumlah ayam menjadi 26.100 ekor sehingga mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah).

‘’Merasa ada kejanggalan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah ,’’kata Qorinas

Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi.

‘’Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan,’’ungkapnya

Setelah mendapat beberapa informasi dari masyarakat ternyata mengarah kepada salah satu warga yang bekerja di kandang tersebut.

Tidak buang waktu lama, Team Tekab 308 langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku tersebut.

Akhinya pelaku WY berhasil diamankan saat sedang berpesta miras dirumah nya , WY mengakui kepada petugas, memang dia yang mengambil ayam tersebut dengan dibantu kedua rekan nya .

Dari hasil pengembangan WY, Team Tekab 308 berhasil meringkus dua rekan nya yaitu WS dan GR, kedua nya sedang berada di rumah masing-masing.

Ketiga pelaku tersebut, kata Kasat merupakan warga Kp. Bumi Raharjo Kec. Bumi Ratu Lampung Tengah.

Pelaku WY,WS dan GR beserta barang bukti 1 (satu)Unit mobil pickup merk Daihatsu ,dua ekor ayam sisa curian dan Hp merk Samsung dan Realme dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya , para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.’’tutup Qorinas

in Hukum

Share this post