Sebanyak 105 pengguna knalpot brong atau tidak standar ditindak oleh Satuan jajaran Polres Lampung Sekatan selama bulan januari 2024.
AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan dalam amanat saat deklarasi Kamseltibcarlantas Zero Kanlpot bong menjelaskan pelanggar, dengan barang bukti berupa 60 unit Kendaraan yang berknalpot tidak standar (Knalpot Brong). Mapolres Lampung Selatan, Selasa (16/1/2024).
"dari 105 penindakan, ada sebanyak 55 buah penyerahan sukarela knalpot tidak standar atau brong oleh masyarakat dimana kendaraannya telah diganti dengan knalpot yang standar," Lanjutnya
Deklarasi Kamseltibcar Lantas yang digelar Polres Lampung Selatan tersebut dilakukan penyerahan knalpot brong dan penyematan pin kamseltibcarlantas, dengan turut mengudang siswa yakni perwakilan dari SMA Kebangsaan, lalu komunitas pencinta motor di Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan ada dasar hukum penindakan Knalpot Brong yang diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
"Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat," kata Yusriandi
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pemusnahan kanlpot brong yang dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin grinda yang disaksikan oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.
Kapolres Lampung AKPB Yusriandi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak saja melakukan penindakan hukum tilang, namun terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media social termasuk kita juga turun ke sekolah sekolah dan tempat keramaian terkait kenalpot brong.