Satlantas Polres Lampung Selatan, Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025.

25/01/2025 09:01:37 WIB 128

Satlantas Polres Lampung Selatan, Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025.

Mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Pembatasan operasional ini diberlakukan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. 

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol

  1. hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;
  2. hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut, serta hantaran uang. Ruas tol yang terdampak termasuk tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan pengawasan intensif di pos pengamanan KM 20 Pengantongan.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP R.Manggala Agung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur panjang. 

Pembatasan ini diperkirakan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas selama libur panjang. Namun, sejumlah pengusaha angkutan barang mengkhawatirkan potensi kerugian akibat penundaan pengiriman. 

Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan tol diprediksi akan lebih nyaman dan aman selama bepergian. Kebijakan ini juga mendukung efisiensi logistik dengan fokus pada barang esensial dan ekspor-impor.

“Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," pungkasnya

Kasat Lantas  Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditentukan dan menggunakan jalur arteri saat diperlukan. Diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, baik pengemudi maupun pengguna jalan. 

Share this post