Rapat Teknis Penertiban Aset Pemprov Lampung Digelar, Penertiban Dijadwalkan 12 Februari 2025

10/02/2025 20:27:38 WIB 66

Rapat Teknis Penertiban Aset Pemprov Lampung Digelar, Penertiban Dijadwalkan 12 Februari 2025

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat teknis penertiban aset milik Pemprov Lampung pada Senin, 10 Februari 2025, di Ruang Rapat Pusiban. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Pol PP Provinsi Lampung, kepolisian, kuasa hukum Pemprov, perwakilan kecamatan, serta instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan ini, dibahas strategi teknis pelaksanaan penertiban serta upaya meminimalisir potensi konflik saat eksekusi pada 12 Februari 2025.

Kasat Pol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain,  menyatakan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan masyarakat yang terdampak. Sejumlah warga telah menerima kompensasi untuk biaya pindah. “Kami akan memastikan penertiban berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur. Kami juga mempertimbangkan teknis pelaksanaan agar tidak terjadi bentrokan,” ujar Zulkarnain.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Sujarwo & Partner, menyebut bahwa sebagian warga telah menerima uang kerohiman, dan penertiban akan dilakukan dengan sistem klaster. Mereka juga memastikan bahwa sekolah di sekitar lokasi akan diliburkan selama satu hari saat pelaksanaan penertiban.

Dari sisi keamanan, Kombes Pol Alim, dari Polda Lampung menegaskan bahwa aparat kepolisian akan menyiapkan 500 personel, sementara Satpol PP akan mengerahkan 600 personel, dan TNI sebanyak 500 personel. "Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi jika ada perlawanan, penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa penertiban aset Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau dan Kelurahan Sukarame Baru akan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB. Persiapan teknis akan dilakukan sehari sebelumnya, termasuk peninjauan lokasi dan pengamanan peralatan.

Selain eksekusi bangunan, Pemprov Lampung juga berencana untuk:

  • Memagari area aset secara sementara sebagai langkah pengamanan pasca-penertiban.
  • Mengembalikan hak atas tanah kepada Pemprov guna menghindari sengketa di kemudian hari.
  • Mendirikan posko pengawasan agar tidak terjadi okupasi ulang oleh masyarakat.

Dari pihak kepolisian, AKBP Irawan, menyarankan agar penertiban dilakukan dalam satu hari guna menghindari opini negatif di masyarakat dan meminimalisir potensi konflik. “Jika prosesnya berlarut-larut, masyarakat bisa beranggapan bahwa eksekusi tidak akan jadi dilakukan, sehingga dapat memicu kericuhan,” jelasnya.

Penertiban aset ini merupakan langkah strategis Pemprov Lampung dalam mengamankan aset daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki legalitas. Jika berjalan lancar, langkah ini akan berdampak positif bagi tata kelola aset di Lampung, memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan perencanaan pemerintah daerah.

Namun, potensi konflik sosial tetap menjadi tantangan utama. Meskipun sebagian warga sudah menerima kompensasi, masih ada kemungkinan adanya penolakan dari warga yang belum sepakat dengan kebijakan ini. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan komunikasi intensif dengan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penertiban ini.

Dengan adanya pengamanan yang ketat serta koordinasi yang matang antara Pemprov, kepolisian, dan TNI, diharapkan eksekusi aset ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan besar. Keberhasilan eksekusi ini juga akan menjadi preseden bagi penertiban aset-aset lainnya di Provinsi Lampung di masa mendatang.

Share this post