Polsek Natar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Keterangan PalsuLampung Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh TNS di Polsek Natar dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam laporannya, TNS menyebut telah dirampas sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, dan uang tunai Rp1,5 juta oleh dua orang tidak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu (10/8/2025) malam. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan kejanggalan. “Dari hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang justru digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” ujar AKP Budi, Sabtu (16/8/2025). Menindaklanjuti temuan itu, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H. bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS mengakui bahwa laporan curas yang ia buat tidak benar dan merupakan rekayasa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Atas perbuatannya, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap warga harus memberikan laporan sesuai fakta. Memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tapi juga menghambat proses hukum yang sebenarnya,” tegas AKP Budi Howo.
Polsek Natar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu
19/08/2025 09:29:20 WIB
10

in
Hukum