Polsek Jati Agung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

27/07/2023 14:47:00 WIB 315

https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Tim Opsnal Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan Iptu Mustholih S.H., berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pelaku tindak Pidana pengeroyokan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melalui Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih S.H., membenarkan penangkapan tersebut, dan terduga pelaku telah dilakukan penahan di Mapolsek Jati Agung untuk proses lebih lanjut, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Jati Agung menerangkan awal kronologisnya bermula “Pada hari Selasa tanggal 04 juli 2023 sekira jam.01.00 Wib di jalan umum dusun Pal 6 Desa Karang Sari Kec.Jati Agung Kab.lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban An.Eko sulistio yang dilakukan oleh 6 (enam) orang laki laki yang belum diketahui identitasnya, korban dilakukan pengeroyokan dengan cara dipukuli secara bersama sama sehingga korban mengalami luka pada bagian hidung,luka pada bagian pelepis dan korban di larikan kerumah sakit atas kejadian tersebut korban melapor kepolsek Jati Agung Untuk di Tindak Lanjuti,” ujar Mustholih.

Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku pengeroyokan menurut Kapolsek Jati Agung berawal dari laporan korban.

“Setelah menerima laporan terjadinya tindak pidana pengeroyokan kemudian Anggota Opsnal polsek Jati Agung melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku dan keberadaan pelaku dan Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira jam 01..00 Wib, di pimpin oleh Kapolsek Jati Agung IPTU MUSTHOLIH,SH beserta Anggota Reskrim Polsek Jati Agung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku di kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran,” Jelas Kapolsek.

Disamping mengamankan seorang terduga pelaku pengeroyokan, Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar visum et repertum.

Terduga pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan pihak Polsek Jati Agung tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

in Hukum

Share this post