Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Selatan tidak memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.
Pernyataan perang yang disampaikan oleh Korps baju coklat ini rupanya tidak main-main, para pelaku yang selama ini nyenyak tidur dibuat kalang kabut. Satu persatu pelaku yang menjual serbuk perusak generasi muda ditangkap bersama barang buktinya.
Setelah sebelumnya Tim Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan, mengamankan NYO (40) yang sangat meresahkan warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang karena sering melakukan penyalahgunaan Narkoba, kini bergeser ke wilayah Kecamatan Kalianda.
Tidak tanggung-tanggung 4 orang pelaku dalam satu hari bersama barang buktinya berhasil diamankan, dan. Langsung digelandang ke Mapolres Lampung Selatan.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Regu 2 Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Imam Farid, strk bersama Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, SIK, MH.
Pada hari Jumat (20/5/2022) petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 11.00 wib melakukan penggerebekan di rumah BET (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
kemudian saat melakukan penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu)bundel plastik klip, 1 (satu) pyrex kaca, 7 (tujuh) plastik klip sisa sabu, 1 (satu) Bong, 6 (enam) centong, 2 (dua) korek dikamarnya.
Kemudian Tim Opsnal Regu 2 Sat Reskrim Narkoba Polres Lamsel melanjutkan tugasnya dalam melakukan pemberantasan dan peredaran Gelap Narkotika di wilayah Polres Lamsel.
Informasi yang diperoleh dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba. Hanya berselang 30 menit kali ini petugas langsung menyasar dirumah MUK (25) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip, 1(satu) Kaca pirek, 1 korek, sekop yg terbuat dari pipet plastik di rumah pelaku.
Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Imam Farid Strk bersama Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP. Andri Gustami bergeser ke Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel, yang juga diduga menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
Tepat pada hari Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 wib setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap MUH (35) dan HEN (33) keduanya Warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Unit Handphone, 1 (satu) plastik klip sisa sabu, 1(satu) Kaca pirek, 1 (satu) korek dan seperangkat alat hisap (Bong).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (21/5/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Keempat pelaku yang diamankan yakni BET (40) dan MUK (25) keduanya warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lamsel, sedangkan dua orang lainnya yakni MUH (35) dan HEN (33) keduanya Warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
“Benar Kami berhasil. Mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, bersama barang buktinya dalam sehari” Tuturnya.
Saat ini para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 112, 127 UU RI Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika, bersama barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya