Polres Lampung Selatan Terapkan Pamapta, Tingkatkan Pelayanan Cepat dan Responsif bagi Masyarakat
LAMPUNG SELATAN — Polres Lampung Selatan mulai menerapkan unit Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri No. Kep/1438/IX/2025, yang mengarahkan transformasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi Pamapta sebagai sistem pelayanan satu pintu. Pamapta resmi diluncurkan pada Jumat 17 Oktober 2025 dan diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan publik, terutama dalam penanganan awal berbagai peristiwa yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian. Unit ini menjadi pintu pertama masyarakat ketika membuat laporan polisi, melakukan pengaduan, hingga meminta penanganan awal pada tempat kejadian perkara (TPTKP). Kapolres Lampung Selatan AKBP Tony Kasmiri mengatakan bahwa penerapan Pamapta merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem pelayanan dasar agar lebih mudah diakses masyarakat. “Pamapta ini kita hadirkan sebagai komitmen Polres Lampung Selatan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan presisi. Masyarakat tidak perlu bingung lagi harus ke mana ketika ada kejadian, karena semua terpusat di satu pintu,” kata AKBP Tony Kasmiri di Kalianda, Selasa (20/10/2025). Tony menjelaskan, Pamapta diperkuat oleh perwira pengawas atau perwira Pamapta yang bertugas mengawal setiap proses pelayanan agar berjalan transparan dan akuntabel. Tugas unit ini meliputi penerimaan laporan dan pengaduan, dokumentasi pelayanan, tindakan pertama di TKP, hingga pengawasan ruang tahanan pada beberapa satuan kerja. “Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran polisi yang cepat dan responsif. Setiap laporan langsung kami respons, minimal dengan langkah awal yang jelas dan terukur,” ujarnya.