Polres Lampung Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ketapang.

07/04/2025 12:14:58 WIB 8

Polres Lampung Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ketapang.

Lampung Selatan. - Polsek penengahan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan  SR (26) warga Dusun Sumber Jaya, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan pelaku pencurian kendaraan bermotor, hal ini disampaikan saat konferensi pers  aula GWL, Jumat (4/4/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tindak pidana curat di wilayahnya."SR (26) warga Dusun Sumber Jaya, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan," ujarnya.


Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi diwilayahnya tersebut.

 

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal persawahan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Modus operandi dengan cara pelaku merusak kunci kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio GT tahun 2014 warna hitam dengan Nopol BE 2881 DON.


Korban Kasmiati pada awalnya korban yang merupakan kakak kandung dari korban berangkat dari rumah menuju sawah milik korban untuk mengambil sayuran. Sekira setengah jam kemudian korban pulang selesai mengambil sayuran mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang dan tidak ada di tempat. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9 juta.

 

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku. Kemudian, diamankan seorang laki-laki warga di Desa Sidoasih Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang di duga akan melakukan pencurian di rumah warga.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan kuci T dan dua buah anak kunci T tersebut di kantung celana sebelah kri diduga pelaku tersebut.

 

Selanjutnya anggota Polsek Penengahan mengamankan diduga pelaku pencurian tersebut.  Dengan barang bukti diamankan diPolsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share this post