Polres Lampung Selatan dan BPN Tandatangani MoU untuk Mencegah Sengketa Tanah

25/02/2025 22:11:03 WIB 17

Polres Lampung Selatan dan BPN Tandatangani MoU untuk Mencegah Sengketa Tanah

Lampung Selatan – Untuk mengantisipasi dan mengurangi potensi sengketa tanah di wilayah Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula BPN Kalianda.

MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara kepolisian dan BPN dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan, termasuk potensi tumpang tindih sertifikat dan kasus jual beli lahan ilegal.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan pentingnya sinergi ini untuk mencegah konflik dan sengketa tanah yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di daerah.

“Banyak potensi tumpang tindih kepemilikan tanah yang bisa memicu konflik di masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kita bisa meminimalisir kejadian tersebut dan meningkatkan koordinasi antara Polres dan BPN,” ujarnya.

Kepala BPN Kalianda, Bpk. Seto Apriyadi, juga menekankan bahwa MoU ini telah direncanakan sejak tahun lalu, tetapi mengalami beberapa revisi sebelum akhirnya dapat direalisasikan.

“Kami berharap kerja sama ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertata dan transparan di Lampung Selatan,” katanya.

Dalam MoU ini, kedua pihak sepakat untuk berkoordinasi dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pertanahan, mengidentifikasi lahan yang berpotensi bermasalah, serta mencegah praktik jual beli tanah ilegal yang melibatkan oknum tertentu.

Kapolres juga menyoroti beberapa kasus di daerah lain, seperti di Bekasi, di mana terjadi eksekusi lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) tumpang tindih, dan mengingatkan agar hal serupa tidak terjadi di Lampung Selatan.

Oleh karena itu, ia meminta agar petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja dengan profesional dan berkoordinasi dengan Polsek setempat saat bertugas di lapangan.

MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap keamanan dan kepastian hukum dalam urusan pertanahan di Lampung Selatan. Dengan adanya integrasi antara Polres dan BPN, proses verifikasi dan validasi kepemilikan tanah bisa dilakukan lebih transparan, sehingga mengurangi risiko perselisihan. 
Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas terkait kepemilikan tanah mereka.

Permasalahan tanah merupakan isu yang kompleks dan memerlukan kerja sama lintas sektor. Dengan adanya MoU ini, Polres dan BPN diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam menangani sengketa tanah, menindak tegas praktik mafia tanah, serta menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib dan berkeadilan bagi masyarakat Lampung Selatan.
 

Share this post