Polres Lampung Selatan Berhasil Amankan Dua Provokator dalam Simulasi Pam Kota Pilkada 2024

23/08/2024 22:49:28 WIB 24

Lampung Selatan, 23 Agustus 2024 - Polres Lampung Selatan menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, Jumat (23/8/2024). Aksi yang melibatkan pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini sempat berujung rusuh, namun berhasil dikendalikan oleh petugas kepolisian.

 

Dalam insiden tersebut, dua orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kerusuhan terjadi saat dilaksanakan Gladi Bersih Simulasi Pengamanan Kota (Pam Kota) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

 

Suasana mulai memanas ketika KPU Lampung Selatan menggelar sidang pleno penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah hasil perolehan suara ditetapkan, salah satu kelompok pendukung calon tidak menerima hasil tersebut dan menuduh adanya kecurangan, bahkan menuntut diadakannya pemilu ulang.

 

Tidak hanya itu, para pendukung tersebut juga mencoba menghadang petugas yang membawa kotak suara saat perjalanan, dan berupaya melakukan perampasan. Berkat kesigapan petugas keamanan, aksi tersebut berhasil digagalkan, dan para pelaku diamankan. Pelaksanaan Pilkada pun dapat kembali berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

 

Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan Gladi Bersih Pam Kota Pilkada 2024 di Lampung Selatan yang dilakukan oleh anggota Polres Lampung Selatan. "Simulasi Pam Kota Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Sabtu (24/8/2024) di sekitar Kantor KPU Lampung Selatan," ungkap AKP I Wayan Susul.

 

Dengan keberhasilan dalam simulasi ini, Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses demokrasi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti jalannya Pilkada dengan damai dan tertib.

Share this post