Polisi Tangkap Pria di Pelabuhan Ketapang, Bawa Bahan Peledak Diduga untuk Bom Ikan
Lampung Selatan, 17 Oktober 2024 – Petugas Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin di Pelabuhan Ketapang, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial Y ditangkap pada 9 Oktober 2024 ketika hendak menyebrang menggunakan kapal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/10/2024) di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, menyampaikan bahwa penangkapan bermula ketika petugas melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Ketapang. Pada saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan bahwa Y membawa bahan-bahan yang mencurigakan di dalam tasnya.
Dalam tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berbahaya, di antaranya 0,5 kilogram potasium yang dicampur dengan cat bron, 2 kilogram potasium putih, 11 botol kaca, serta 30 buah sumbu. Kombes Donny menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut diduga akan dirakit menjadi bom ikan, sebuah praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.
“Kami temukan barang-barang tersebut di dalam tas milik tersangka Y. Berdasarkan pengakuan Y, bahan-bahan ini akan diserahkan kepada seorang tekong kapal atau pemilik kapal yang diduga akan menggunakan bom tersebut untuk menangkap ikan di perairan,” jelas Kombes Donny dalam jumpa persnya.
Praktik bom ikan merupakan metode penangkapan ikan yang sangat merusak. Ledakan yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Hal ini tentu menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
Menurut Kombes Donny, pengakuan Y semakin memperjelas tujuan dari penguasaan bahan peledak tersebut. "Tersangka Y mengakui bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal. Ini menguatkan dugaan kami bahwa bahan peledak ini akan digunakan untuk bom ikan," lanjut Donny.
Polisi telah mengantongi identitas pemilik kapal yang disebutkan oleh tersangka Y. Saat ini, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri tengah melakukan pengejaran terhadap tekong kapal yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap identitas pemilik kapal. Pelaku utama yang menjadi pemesan bahan peledak ini masih dalam pengejaran," ungkap Kombes Donny.
Sementara itu, Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak. Atas tindakannya, tersangka Y terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara. Kombes Donny menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik ilegal yang membahayakan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan patroli perairan yang diperketat, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti bom ikan dapat diminimalisir. Polisi akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa perairan Indonesia tetap aman dan bebas dari ancaman kejahatan maritim.