Polisi Lampung Selatan Berhasil Tangkap Dukun Cabul di Desa Titiwangi

23/08/2024 22:27:26 WIB 65

Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil menangkap seorang dukun cabul yang meresahkan warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Pelaku yang dikenal sebagai AS (48), alias Abah, diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis muda berinisial EA (19) dengan dalih pengobatan spiritual.

Penangkapan Abah ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Polres Lampung Selatan yang segera bertindak setelah menerima laporan dari korban. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres setempat pada Senin (19/8/2024) setelah dilakukan penyelidikan intensif.

"Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim kami berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Titiwangi," ujar Dhedi dalam keterangan pers, Rabu (21/8/2024).

Menurut Dhedi, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Masyarakat yang mulai curiga dengan praktik paranormal yang dijalankan Abah, akhirnya memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Tersangka menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan cara menikah siri dan melakukan hubungan badan dengan korban, yang disebutnya sebagai bagian dari proses penyembuhan. Namun, kenyataannya, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Dalam praktik pengobatan yang dijalankan, Abah menggunakan beberapa benda seperti paku, jarum, dan keris, yang seolah-olah dikeluarkan dari tubuh korban untuk meyakinkan bahwa ia benar-benar sedang melakukan penyembuhan.

Keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan mereka dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang merugikan masyarakat. Saat ini, pelaku telah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, korban yang melapor baru satu orang, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain," tambah Dhedi, seraya mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.

Dengan penangkapan ini, diharapkan warga Desa Titiwangi dan sekitarnya dapat kembali merasa aman dan terlindungi dari praktik-praktik menyimpang yang mengatasnamakan pengobatan spiritual.

Share this post