Polisi Amankan dan Mediasi Warga dalam Musyawarah Terkait Penyegelan Kantor Desa Sinar Palembang
Lampung Selatan – Aparat Polsek Candipuro bersama Sat Samapta Polres Lampung Selatan melakukan pengamanan sekaligus memediasi musyawarah warga terkait penyegelan kantor Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (1/10/2025) pagi.
Musyawarah yang berlangsung di aula balai desa itu dihadiri oleh Kasat Samapta Polres Lampung Selatan, Iptu Linto, PJ Danramil Sidomulyo Lettu Infantri Edi Alfian, Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, anggota Koramil Sidomulyo, jajaran Polsek Candipuro, serta masyarakat Desa Sinar Palembang.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni menegaskan bahwa penyegelan kantor desa dapat menghambat pelayanan publik. Ia meminta warga membuka kembali kantor desa demi kepentingan bersama.
“Jika kantor desa disegel, pelayanan masyarakat pasti terganggu. Saya sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk sementara menjeda proses klarifikasi. Jangan sampai penyegelan ini menimbulkan masalah hukum baru,” ujar Ali.
Ia menambahkan, pihak kepolisian dan TNI akan mendorong adanya pertemuan antara masyarakat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Mari kita jadikan hukum sebagai panglima. Semua proses harus diikuti agar hasilnya punya kekuatan hukum,” kata dia.
Sementara itu, Danramil Sidomulyo Lettu Infantri Edi Alfian meminta masyarakat bersabar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Saya sudah berkoordinasi dengan Dandim. Beliau menyampaikan agar warga tenang, karena semua tahapan butuh waktu dan data. Jangan sampai emosi malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Dari pihak masyarakat, beberapa perwakilan menyampaikan keluhan. Agus, salah seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penyelidikan laporan. “Proses ini sudah berjalan 5 sampai 6 bulan. Kami khawatir akan terus berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.
Senada, Sohibun, warga lainnya, mengatakan penyegelan dilakukan karena masyarakat kecewa dengan kinerja kepala desa. “Kami minta sumbangan untuk membangun masjid malah dituduh pungli. Kades juga sudah lama tidak masuk kantor,” ungkapnya.
Sudar, tokoh masyarakat lain, menambahkan bahwa warga hanya ingin difasilitasi untuk bertemu BPD. “Kami ingin menanyakan bagaimana hasil kelanjutannya. Sudah enam bulan kades tidak masuk kantor, pelayanan pun jadi tidak maksimal,” katanya.
Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa kantor desa akan kembali dibuka bersama-sama. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat memecah belah. “Jika ada permasalahan, salurkan lewat jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang bisa merugikan semua pihak,” tutur Kapolsek Ali Humaeni.
Musyawarah berakhir pada pukul 11.40 WIB dengan situasi aman, tertib, dan terkendali. Aparat TNI-Polri tetap bersiaga guna memastikan pelayanan desa kembali berjalan normal.