Penyidik jaga Integritas dan objektivitas penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang melibatkan guru di Merbau Mataram

31/03/2025 10:44:31 WIB 7

Penyidik jaga Integritas dan objektivitas  penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang melibatkan guru di Merbau Mataram

 

Lampung Selatan, – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru honorer berinisial Y.O. (27) sebagai terlapor, yang mengajar di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Merbau Mataram.

 

Mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu  Suyitno selaku kanit PPA menjelaskan bahwa Polsek merbau Mataram telah menerima pengaduan dan laporan masyarakat pada 14 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

“Kasus ini , saat ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, dalam rangka mengungkap kebenaran, kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk memeriksa tiga belas saksi, yang terdiri dari korban, pelapor, serta beberapa saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini” Lanjut Kanit Iptu  Suyitno.

 

Selain itu, untuk memperkuat bukti medis, pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban dan  melakukan asesmen psikologi terhadap korban untuk mengevaluasi dampak emosional yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

 

Tak sampai disitu, pihak penyidik kepolisian melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, yang memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Lampung Selatan dalam menangani kasus ini dengan profesionalisme dan ketelitian.

 

Saat ini, penyidikan masih menunggu hasil uji laboratorium DNA yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri. Pemeriksaan DNA ini dilakukan terhadap sampel dari terlapor dan sampel pembanding berupa pakaian milik korban yang ditemukan bercak darah. 

Hasil dari uji laboratorium ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan menjadi dasar dalam menentukan status tersangka dalam perkara ini.

Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara terbuka, transparan, dan profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban maupun terlapor  dengan menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap langkah penyelidikan dan penyidikan” tutup Iptu  Suyitno.

in PPPA

Share this post