Polres Lampung Selatan Gelar Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Krakatau 2024
Satgas Gakkum Sub Satgas Dakgar Operasi Zebra Krakatau 2024 Polres Lampung Selatan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalinsum SMP N.2 Kalianda dan Jalinsum SMP N.3 Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dipimpin langsung oleh Iptu Nixson Wilson W., Kasub Satgas Dakgar, operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dalam giat penindakan ini, sejumlah pelanggaran teridentifikasi, mulai dari pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan hingga pelanggaran penggunaan helm.
Iptu Nixson Wilson W. menjelaskan bahwa Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan pelanggaran yang sering diabaikan masyarakat, seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan pelanggaran kelengkapan surat kendaraan.
"Kami fokus pada penegakan aturan agar pengendara patuh terhadap regulasi lalu lintas. Tujuannya jelas, untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya," ujar Iptu Nixson.
Hasil penindakan di dua lokasi tersebut mencatat puluhan pengendara diberikan sanksi tilang. Polisi juga menahan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Operasi Zebra Krakatau 2024 akan terus dilaksanakan di berbagai titik di wilayah Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan.