SYARAT PEMBUATAN SIM
Usia
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
Dokumen Keimigrasian
- paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
- paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
- paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
- paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Ketentuan
- SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.
BIAYA
SIM Baru
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
- SIM C Rp.100.000
- SIM A Rp.120.000
- SIM A Umum Rp.120.000
- SIM BI/Umum Rp.120.000
- SIM BII/Umum Rp.120.000
- SIM D Rp.50.000
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
- Hari Senin s/d Kamis, Pukul : 08.00 - 12.00 WIB
- Hari Jumat s/d Sabtu, Pukul : 08.00 - 11.00 WIB
- Pemohon SIM yang sudah daftar melalui aplikasi e-SimOnline akan mendapat Nomor Registrasi, selanjutnya tunjukan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas Loket Registrasi disertai dengan KTP Asli dan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter, setelah itu pemohon akan mendapatkan nomor antrian dan menuju Loket selanjutnya
- Setelah Pemohon SIM lulus dalam Uji Teori selanjutnya menuju Loket Selanjutnya yaitu Ujian Praktik seusai dengan klasifikasi Golongan SIM, Apabila Pemohon SIM tidak lulus dalan Uji Teori, maka akan diberikan waktu 14 hari kedepan untuk mengulang Ujian Teori
- Setelah Pemohon SIM lulus dalam Uji Praktek selanjutnya menuju Loket Selanjutnya, Apabila Pemohon SIM yang tidak lulus dalam Uji Praktek, maka akan diberikan waktu 14 hari kedepan untuk mengulang Ujian Praktek sesuai dengan Golongan SIM
- Pemohon SIM yang dinyatakan Lulus Uji Teori dan Praktek, selanjutnya menuju Loket BRI(Bank Rakyat Indonesia) untuk melakukan pembayaran PNBP SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016)