Ngaku Dijambret Rp294 Juta, Polisi Tangkap Pria Asal Sragi Lamsel ini karena Laporan Palsu

23/06/2023 20:22:00 WIB 901

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Lampung Selatan
Dianggap memberikan laporan palsu, warga Dusun V RT/RW, Desa Sumber Sari 001/002 Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, pada Jumat, (23/6/2023).

Jumani diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Sragi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra dan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Penangkapan Jumani berawal dari laporannya atas peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua pelaku pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) setelah terowongan atau underpass Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung selatan.

“Atas laporan itu, korban mengaku ditendang sepeda motor miliknya kemudian pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata api dan mengambil tas selempang korban yang berisikan uang Rp294.300.000, dan langsung dan korban ditinggalkan di TKP,” ungkap Kapolsek penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

Menurut AKP Gobel, seusai mendapat laporan tersebut Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Sragi langsung bergerak. “Kami langsung melakukan penyelidikan dengam cara mengecek TKP, olah TKP, mencari rekaman CCTV yang dilintasi pelaku. Kemudian,  melakukan interogasi parasaksi secara intensif. Akhirnya korban mengakui bahwa yang dilaporkan tidak benar atau palsu atau rekayasa,” kata Kapolsek.

Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan bersama barang bukti berupa, satu tas slempang warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu helem warna hitam, satu handphone merek Oppo A16 warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan dan akan dikenakan Pasal 242 KUHP

in Hukum

Share this post