Kapolres Lampung Selatan Bersama Satgas Pangan Cek Harga dan Stok Beras di Pasar Inpres Kalianda

16/02/2024 12:08:00 WIB 114

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin S.Ik bersama Tim Gabungan Stakeholder (Satgas Pangan) melakukan pengecekan harga/setok beras dan bahan pokok penting di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, Jumat (16/2/2024) Pukul 08.00 WIB.


Kegiatan tersebut menggaet dari jajaran Polres Lampung Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian Setdakab dan pihak Bulog Lampung Selatan.


Pengecekan ini dilakukan dengan mendatangi para pedagang di Pasar Inpres Kalianda, kemudian dilanjutkan melihat stok beras di Gudang Bulog Lampung Selatan.

"Pengecekan terkait Barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) khususnya beras yang ada dipasaran, sehingga mana kala terjadi mungkin kelangkaan atau kenaikan harga, kami dari satgas melakukan evaluasi jangan sampai nanti muncul riak-riak masyarakat terkait kelangkaan ataupun kenaikan harga Bapokting," Kata Kapolres.


Untuk kondisi saat ini, Kapolres menyatakan bahwa kondisinya masih terbilang baik dan cukup sampai dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri.


Sementara itu, untuk harga jual beras pihak Didagperin Kabupaten Lampung Selatan relatif cukup tinggi karena terjadi lonjakan harga. Dimana, beras premium diharga Rp.165.000/10Kg dan beras premium kedua Rp.145.000/10Kg.


Guna meringankan beban masyarakat, pemerintah kabupaten bersama Bulog memberikan alternatif dengan beras stabilitas pasokan harga pangan (SPHP) yang dijual dengan harga Rp.10.900/Kg.

" Jadi, ada alternatif untuk daya beli masyarakat, intinya dari pemerintah bekerja sama dengan Bulog, terus mengantisipasi terkait stok Bapokting," Kata Kabid Perdagangan Firdaus.

Pimpinan Cabang Bulog Lampung Selatan Nurmulayanti menyatakan, stok beras di Gudang Bulog ada sebanyak 2.000 Ton, kemudian pihak Bulog menyiapkan 1.189.160Kg/bulan untuk program beras bantuan pangan (bapang) dan menyiapkan SPHP untuk stabilitas harga.

in Hukum

Share this post