Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Selatan Polda Lampung :
Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan pencurian satu set pompa air berupa mesin sibel di wilayah kalianda Lampung Selatan.
Pelaku berhasil di tangkap polisi diketahui berinisial PR (19) warga Dsn Way Baru Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Lamsel.
“pelaku kami tangkap di wilayah kalianda pada 25 agustus 2022 sekira jam 23.00 wib dari hasil penyelidikan kami selama empat hari” Ujar Iptu Gobel, M.H selaku Kapolsek Penengahan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si.
“pelaku PR (19) melakukan aksinya dengan rekannya yang berinisial UC yang saat ini masih buron, dari pelaku PR(19) kami mengamankan 1 (satu) buah kotak mesin Sibel merk Nasional MC , Satu set mesin pompa air jenis sibel terdiri dari mesin sibel merk MC, kabel wrn hitam panjang 50 m dan Box trafo” lanjutnya.
Kejadian pencurian terjadi pada minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, Di Dsn. Way Baru Atas Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Kab. Lamsel yang dilaporkan oleh sdr H (37), saat itu pelaku berhasil menggondol 1 (satu) Unit Mesin Sibel (penyedot air) merk Nasional MC,1 buah kabel panjang 50 meter 1 buah bok panel listrik
Pelaku masuk kedalam halaman rumah korban lalu memotong kabel menggunakan alat dan membawanya pergi. Korban sdr H (37) mengalami kerugian lebih kurang Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
Pelaku diamankan di Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana.