DPO Curat Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus Oleh Tekab 308 Polres Lamteng

02/05/2022 10:56:44 WIB 156

Satgas anti begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menangkap (DPO) pelaku Curat lintas Kabupaten pada Minggu (1/5/22) Pukul 10.30 Wib saat sedang berada di kosan nya.

Pelaku berinisial GN (26) Warga Kp. Tanjung Ratu Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah merupakan Pelaku curanmor yang kerab beraksi di lintas Kabupaten

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si,berawal saat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Tengah atau yang kita sebut dengan Unit Reaksi Cepat sedang berpatroli di malam takbiran dalam rangka Ops Ketupat Krakatau 2022,

Tim mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GN yang merupakan DPO kasus Curanmor sedang berada di kosan nya Dsn. Kekah Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar,Lampung Tengah dan langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan.’’kata Qorinas

Pada Saat dilakukan penangkapan, pelaku GN berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku.

‘’Pelaku GN berhasil kita lumpuhkan kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ungkapnya

Pelaku GN mengakui kepada petugas bahwa memang ia sering berbuat tindak kejahatan dilintas Kabupaten.

Di Lampung Tengah sendiri, pelaku GN mengakui sudah enam kali berbuat tindak kejahatan , di Lampung Utara satu kali,Tulang bawang satu kali dan di Bandar Lampung tiga kali.

Pelaku GN mengaku uang hasil menjual motor curian tersebut digunakan untuk main judi online dan menghisap sabu-sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanta, pelaku GN dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan masih kita lakukan pengembangan.”tegas Kasat Reskrim

Share this post