Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

14/05/2025 21:39:40 WIB 7

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi


Lampung Selatan  – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin oleh Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan  di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kec. Palas, Lampung Selatan. Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno,  mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor,  “pelaku yang diamankan, berinisial M ( 37 Tahun) warga  Desa Bangunan Kec.Palas Lampung Selatan” lanjutnya

Kasus ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kec.Palas, Lampung Selatan yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15.000.000.

“pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan keluar melalui pintu samping rumah” pungkas Kapolsek 

Polsek Palas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicuri dengan harga Rp 4.500.000.

“barang bukti penting yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB” jelas Iptu Suyitno

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti pisau dan obeng yang dimodifikasi. Sebagai bukti lebih lanjut, pelaku juga sempat menjual sepeda motor yang dicuri kepada bengkel yang berada di sekitar desa.

Pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X  di Dusun Rejosari, Desa Baliagung dengan barang bukti berhasil diamankan.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Supra Fit  di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, sebelum bulan puasa. Namun, kendaraan dijual secara Cash on Delivery (COD) .

Aksi serupa juga dilakukan oleh pelaku di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, dengan sasaran satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Seperti pada kasus sebelumnya, motor tersebut juga dijual melalui COD.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembulan tahun. 

Polsek Palas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman

in Hukum

Share this post