Bawa Kabur motor, di Titiwangi, Berakhir di Kantor Polisi

23/05/2025 13:42:23 WIB 11

 

Lampung Selatan,   – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di  Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.  

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang terlibat kasus penggelapan, “kami telah mengamankan RH (22) warga Desa Siloretno Kec. Sidomulyo Lamsel” lanjutnya  

Kejadian ini bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, saat pelaku yang merupakan teman korban meminjam sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dengan nopol B 3499 CDR. 
“Pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan untuk menarik dana dan menjemput rekannya di Kecamatan Sidomulyo, namun kendaraan tersesbut tidak dikembalikan” jelasnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Candipuro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, yang akhirnya berhasil membawa kasus ini menuju penyelesaian.

Pada hari Rabu malam, informasi tentang keberadaan pelaku yang melintas di Jalan Umum Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro,  tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Rabu tanggal 21 mei 2025 sekira jam 22.00 Wib.

Pelaku yang berusia 22 tahun ini, setelah dilakukan interogasi, mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa ia telah menggelapkan sepeda motor milik korban Argi Raya Pranata. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digelapkan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai bukti penting dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun” tutup Kapolsek

in Hukum

Share this post